28 April 2017

Demi Kedaulatan Negara, Bank Indonesia Menjelajah Nusantara


Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai suatu negara yang merdeka dan berdaulat memiliki Mata Uang sebagai salah satu simbol kedaulatan negara yang harus dihormati dan dibanggakan oleh seluruh warga Negara Indonesia.

Namun apakah simbol kedaulatan itu hadir di batas terdepan Republik Indonesia ini?

Sampai saat ini, itulah yang menjadi catatan kita bersama tanpa terkecuali, mengingat infrastruktur dan pembangunan yang belum merata di setiap daerah. Namun hal ini tentunya bukan menjadi alasan untuk berhenti menjaga kedaulatan bangsa.

Berkaca pada kasus lepasnya Pulau Ligitan dan Sipadan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada tanggal 17 Desember 2002, dimana mata uang yang digunakan oleh wilayah tersebut adalah mata uang negara Malaysia, kebijakanpun dikeluarkan melalui Undang-Undang No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, yang mengamanatkan bahwa Rupiah wajib dipergunakan dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang, dan/atau transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di wilayah NKRI.

Lalu, bagaimana jika ternyata di daerah perbatasan, mendapatkan Rupiah tidak semudah seperti mendapatkan mata uang negara tentangga?

Di sinilah kemudian Bank Indonesia memainkan perannya sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang Rupiah serta mencabut, menarik dan memusnahkan uang dari peredaran.

Terkait dengan peran Bank Indonesia dalam mengedarkan uang, Bank Indonesia senantiasa berupaya untuk dapat memenuhi kebutuhan uang kartal di masyarakat tanpa terkecuali baik di daerah perkotaan maupun di daerah terpelosok sekalipun.


Salah satu upaya Bank Indonesia untuk mendistribusikan uang Rupiah kepada masyarakat adalah memberikan layanan kas di luar kantor berupa Kas Keliling, Kas Titipan dan kerja sama penukaran dengan pihak ketiga.

Melalui masterplan Centralized Cash Network Plan (CCNP), Bank Indonesia melakukan gebrakan dengan membuka Kas Titipan di berbagai daerah di seluruh Indonesia. Keberadaan Kas Titipan ini nantinya diharapkan akan mempercepat penyediaan uang kartal bagi perbankan di suatu daerah dan meningkatkan kualitas uang yang beredar di masyarakat. Sehingga jumlah uang tunai yang beredar di masyarakat dalam kondisi layak edar (clean money policy).

Hal ini merupakan salah satu tujuan dari tema transformasi Bank Indonesia yaitu Outstanding Execution di bidang Sistem Pembayaran, yang telah dicanangkan oleh Gubernur Bank Indonesia, Agus Martowardodjo pada tahun 2014 untuk mencapai visi menjadi lembaga Bank Sentral yang kredibel dan terbaik di regional pada tahun 2024.

Sampai dengan bulan April 2017, terdapat 70 lokasi layanan Kas Titipan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia bekerja sama dengan beberapa bank umum. Angka ini akan terus bertambah sampai uang Rupiah yang diedarkan dapat menjangkau wilayah terpencil dan terluar Indonesia.  


Disamping itu, Bank Indonesia juga menjalin kerjasama dengan TNI Angkatan Laut untuk mendistribusikan uang Rupiah ke daerah terluar dan terpencil di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pada tanggal 13 April 2017 telah ditandatangani Nota Kesepahaman (NK) antara Bank Indonesia dengan TNI AL dalam rangka memperkuat kerjasama tersebut. Hingga saat ini, telah dilakukan secara bersama-sama 23 (dua puluh tiga) kegiatan pendistribusian uang dan direncanakan akan diselenggarakan lagi 10 (sepuluh) kegiatan pendistribusian uang di tahun 2017.  Tentunya kegiatan ini akan membantu masyarakat di daerah terpencil sampai dengan perbatasan dapat dengan mudah memperoleh Rupiah, sehingga tidak ada lagi masyarakat yang menggunakan mata uang asing di NKRI.
 Gambar terkait

Bank Indonesia tidak hanya berupaya mendistribusikan uang Rupiah namun juga memperkenalkannya kepada seluruh lapisan masyarakat. Mengenal uang Rupiah tidak cukup dengan mengetahui ciri-ciri keasliannya saja, namun masyarakat juga perlu diedukasi dan disosialisasikan bagaimana uang Rupiah itu tercipta sampai dengan pemusnahannya, sehingga masyarakat dapat lebih menghargai, mencintai dan memperlakukan uang Rupiah dengan baik seperti uang mata uang asing.

Namun tentunya, ini bukan hanya menjadi tugas Bank Indonesia. Adalah tugas kita bersama sebagai warga Negara Indonesia, untuk dapat menegakkan Rupiah sebagai lambang kedaulatan bangsa. Sehingga kedepan, Rupiah jangan lagi menjadi tamu di negeri sendiri.[]

Tidak ada komentar: