Negara Kesatuan Republik Indonesia
sebagai suatu negara yang merdeka dan berdaulat memiliki Mata Uang sebagai
salah satu simbol kedaulatan negara yang harus dihormati dan dibanggakan oleh
seluruh warga Negara Indonesia.
Namun apakah simbol kedaulatan itu hadir di
batas terdepan Republik Indonesia ini?
Sampai saat ini, itulah yang menjadi catatan
kita bersama tanpa terkecuali, mengingat infrastruktur dan pembangunan yang
belum merata di setiap daerah. Namun hal ini tentunya bukan menjadi alasan
untuk berhenti menjaga kedaulatan bangsa.
Berkaca pada kasus lepasnya Pulau
Ligitan dan Sipadan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada tanggal
17 Desember 2002, dimana mata uang yang digunakan oleh wilayah tersebut adalah
mata uang negara Malaysia, kebijakanpun dikeluarkan melalui Undang-Undang No. 7
tahun 2011 tentang Mata Uang, yang mengamanatkan bahwa Rupiah wajib
dipergunakan dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran,
penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang, dan/atau
transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di wilayah NKRI.
Lalu, bagaimana jika ternyata di daerah
perbatasan, mendapatkan Rupiah tidak semudah seperti mendapatkan mata uang
negara tentangga?
Di sinilah kemudian Bank Indonesia
memainkan perannya sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang untuk
mengeluarkan dan mengedarkan uang Rupiah serta mencabut, menarik dan memusnahkan
uang dari peredaran.
Terkait dengan peran Bank Indonesia dalam
mengedarkan uang, Bank Indonesia senantiasa berupaya untuk dapat memenuhi
kebutuhan uang kartal di masyarakat tanpa terkecuali baik di daerah perkotaan
maupun di daerah terpelosok sekalipun.
Salah satu upaya Bank Indonesia untuk
mendistribusikan uang Rupiah kepada masyarakat adalah memberikan layanan kas di
luar kantor berupa Kas Keliling, Kas Titipan dan kerja sama penukaran dengan
pihak ketiga.
Melalui masterplan Centralized Cash Network Plan (CCNP), Bank Indonesia
melakukan gebrakan dengan membuka Kas Titipan di berbagai daerah di seluruh
Indonesia. Keberadaan Kas Titipan ini nantinya diharapkan akan mempercepat
penyediaan uang kartal bagi perbankan di suatu daerah dan meningkatkan kualitas
uang yang beredar di masyarakat. Sehingga jumlah uang tunai yang beredar di
masyarakat dalam kondisi layak edar (clean
money policy).
Hal ini merupakan salah satu tujuan
dari tema transformasi Bank Indonesia yaitu Outstanding
Execution di bidang Sistem
Pembayaran, yang telah dicanangkan oleh Gubernur Bank Indonesia, Agus Martowardodjo
pada tahun 2014 untuk mencapai visi menjadi lembaga Bank Sentral yang kredibel
dan terbaik di regional pada tahun 2024.
Sampai dengan bulan April 2017,
terdapat 70 lokasi layanan Kas Titipan yang diselenggarakan oleh Bank
Indonesia bekerja sama dengan beberapa bank umum. Angka ini akan terus
bertambah sampai uang Rupiah yang diedarkan dapat menjangkau wilayah terpencil
dan terluar Indonesia.
Disamping itu, Bank Indonesia juga
menjalin kerjasama dengan TNI Angkatan Laut untuk mendistribusikan uang Rupiah
ke daerah terluar dan terpencil di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pada
tanggal 13 April 2017 telah ditandatangani Nota Kesepahaman (NK) antara Bank
Indonesia dengan TNI AL dalam rangka memperkuat kerjasama tersebut. Hingga saat
ini, telah dilakukan secara bersama-sama 23 (dua puluh tiga) kegiatan
pendistribusian uang dan direncanakan akan diselenggarakan lagi 10 (sepuluh)
kegiatan pendistribusian uang di tahun 2017. Tentunya kegiatan ini akan membantu masyarakat
di daerah terpencil sampai dengan perbatasan dapat dengan mudah memperoleh
Rupiah, sehingga tidak ada lagi masyarakat yang menggunakan mata uang asing di
NKRI.
Bank Indonesia tidak hanya berupaya
mendistribusikan uang Rupiah namun juga memperkenalkannya kepada seluruh
lapisan masyarakat. Mengenal uang Rupiah tidak cukup dengan mengetahui
ciri-ciri keasliannya saja, namun masyarakat juga perlu diedukasi dan
disosialisasikan bagaimana uang Rupiah itu tercipta sampai dengan
pemusnahannya, sehingga masyarakat dapat lebih menghargai, mencintai dan
memperlakukan uang Rupiah dengan baik seperti uang mata uang asing.
Namun tentunya, ini bukan hanya menjadi
tugas Bank Indonesia. Adalah tugas kita bersama sebagai warga Negara Indonesia,
untuk dapat menegakkan Rupiah sebagai lambang kedaulatan bangsa. Sehingga
kedepan, Rupiah jangan lagi menjadi tamu di negeri sendiri.[]